Rugikan Negara 1.3 Milyar, Mantan Kadis PU dan ASN Inspektorat Kabupaten Gorontalo Ditahan

Kejati Gorontalo_____ Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Senin 25 Januari 2021 melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo Tahun 2008 An. Tersangka Ir. Abdul Nasser Maunti. M.M Pensiunan PNS (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo April 2008 s/d September 2009 selaku Pengguna Anggaran dan Tersangka Marwan B. Suleman, S.T.,M.T (dalam berkas terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam Tahun Anggaran 2008 dilokasi Pembangunan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo dan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo . Kedua tersangka bersama-sama dengan Jusuf Harun Bin Harun Hunowu (dalam Proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Gorontalo) Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan Hukum melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo (lanjutan) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang telah ditentukan dalam kontrak.

Tersangka telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu PT. SINAR KOTA INDAH. Akibat Perbuatan para Tersangka tersebut, Negara mengalami Kerugian sebesar Rp. 1.368.435.101,38,- sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Nomor Pengantar 02/PW.21/5/2019 tanggal 28 Mei 2019.

Perbuatan Tersangka Ir. Abdul Nasser Maunti, M.M dan Tersangka Marwan B. Suleman, S.T.,M.T (dalam berkas terpisah) melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Setelah melakukan Pemeriksaan Tambahan dan Pemeriksaan Kesehatan Berupa Pemeriksaan Rapid Test Antigen kepada masing-masing Tersangka, Jaksa Penuntut Umum Yulganova Sidiki, S.H.,M.H melakukan Penahanan Rutan Kepada para Terdakwa Selama 20 hari kedepan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dengan Nomor: Print-70/P.5.1/Ft.1/01/2021 tanggal 25 Januari 2021.

KEPALA SEKSI PENKUM
KEJAKSAAN TINGGI GORONTALO

MOHAMMAD KASAD, S.H.,M.H